-
Program magang untuk fresh graduate guna meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.
-
Perluasan insentif pajak DTP yang semula hanya untuk industri padat karya, kini mencakup sektor lain.
-
Perpanjangan bantuan pangan selama tiga bulan ke depan.
-
Perluasan jaminan ketenagakerjaan (BPJS Naker), termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kematian, yang kini juga berlaku bagi pekerja lepas seperti mitra ojek online.
-
Subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 50 persen untuk pekerja informal dengan skema teknis yang sedang disiapkan.
-
Fasilitas perumahan melalui BPJS Naker, baik renovasi maupun kepemilikan rumah.
-
Program padat karya/cash for work di sektor perhubungan dan perumahan.
-
Tambahan program sosial lainnya yang masih difinalkan bersama Kementerian Keuangan.
Dengan hadirnya paket stimulus 8+4, pemerintah berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional. Langkah ini juga diharapkan menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus membuka peluang kerja baru di tengah tantangan perlambatan ekonomi global.
BACA JUGA:Â Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Tapi Harus Penuhi 7 Syarat Ini






