Bandar Lampung – Seorang pria berinisial AN (32) ditangkap polisi setelah menganiaya istri sirinya, VV. Kejadian ini terjadi setelah AN mendengar seseorang menyapa istrinya dengan sebutan “sayang” saat menelepon. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di kepala dan hidungnya mengeluarkan darah.
Menurut keterangan Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasinya berada di rumah kontrakan mereka di Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Selanjutnya, AKBP Erwin menjelaskan bahwa pemicu kekerasan ini adalah ketika korban tidak mau memberitahu pola kunci ponsel miliknya. Pelaku pun langsung marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah,” ujar AKBP Erwin.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, dr. PAP Bikin Program PPDS Anestesi Disetop
Tidak berhenti sampai di situ, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Ia bahkan mengacungkan pisau sambil mengucapkan ancaman yang mengerikan.
“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” lanjut AKBP Erwin.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga. Di sana, ia berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.
Menariknya, ini bukan kali pertama AN melakukan kekerasan terhadap VV. Ia mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul korban hingga berdarah, namun korban tidak pernah melapor ke polisi.
AN mengungkapkan bahwa dirinya telah hidup bersama VV selama enam tahun sebagai suami istri siri dan memiliki dua orang anak dari hubungan tersebut. Namun, dugaan perselingkuhan membuat pelaku terbakar emosi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk baju korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam.






