BACA JUGA:Â Duduk Perkara Konflik Rebutan Sahnya Rektor Universitas Malahayati, Kemendikti Anulir Dua Pihak
Akhirnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.






