Dengar Kata “Sayang” di Telepon, Suami Siri Ngamuk dan Cekik Istri hingga Kondisinya Begini

BACA JUGA: Duduk Perkara Konflik Rebutan Sahnya Rektor Universitas Malahayati, Kemendikti Anulir Dua Pihak

Akhirnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *