Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelumnya, pembahasan dilakukan secara tertutup di salah satu hotel di Jakarta.
Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Banyak yang mengkhawatirkan kembalinya trauma masa lalu ketika ABRI di era Orde Baru menekan gerakan sipil yang tidak sejalan dengan kebijakan negara.
Reformasi 1998 menjadi puncak perlawanan rakyat yang menuntut supremasi sipil dan demokrasi. Kini, hampir tiga dekade setelah reformasi, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI mulai mencuat. Sejumlah mahasiswa di berbagai daerah turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
BACA JUGA:Â Rocky Gerung Soroti RUU TNI: Militerisasi atau Reformasi?
Aksi demonstrasi mereka bahkan berujung bentrokan dengan aparat, menyebabkan beberapa mahasiswa terluka. Namun, di tengah gelombang protes, sejumlah tokoh politik, aktivis, dan organisasi masyarakat justru mendukung regulasi baru ini.
Mereka berpendapat bahwa pengesahan RUU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Meski begitu, ada pihak yang tetap menyimpan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang dari revisi ini.
Berikut adalah deretan tokoh dan aktivis yang mendukung pengesahan RUU TNI beserta alasannya yang bikin menyayat hati:
1. Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mendukung pengesahan RUU TNI.
Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan hasil kerja sama antara DPR dan pemerintah demi kepentingan bangsa.
“Kami mendukung penuh karena ini sesuai dengan apa yang diharapkan. DPR bersama pemerintah akan terus bergotong-royong untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Puan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat.
2. Muhammad Sarmuji
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Menurutnya, aturan baru ini justru memberikan batasan yang jelas bagi prajurit TNI dalam menduduki jabatan sipil.
“RUU TNI ini memberikan limitasi bagi anggota TNI yang ingin masuk ke jabatan sipil. Mereka harus pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menempati posisi tersebut. Kami tidak ingin kembali ke masa lalu, di mana prajurit TNI bisa langsung menjadi bupati, wali kota, atau rektor tanpa pensiun,” jelasnya.






