Awal mula
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan penyitaan besar-besaran terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Tiga perusahaan raksasa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari.
BACA JUGA:Â Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri, Ternyata Akhmad Wiyagus Punya Riwayat Jabatan Bukan Kaleng-Kaleng
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Sedangkan PT Musim Mas diwajibkan membayar sebesar Rp4,89 triliun.