Di Depan Tumpukan Uang Korupsi CPO, Prabowo Ingatkan Jaksa dan Hakim Harus Punya Hati

Awal mula

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan penyitaan besar-besaran terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Tiga perusahaan raksasa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yaitu PT Nagamas Palmoil Lestari.

BACA JUGA: Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri, Ternyata Akhmad Wiyagus Punya Riwayat Jabatan Bukan Kaleng-Kaleng

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Sedangkan PT Musim Mas diwajibkan membayar sebesar Rp4,89 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *