Sengketa Informasi
Selain mendorong keterbukaan, Syawaludin juga mengingatkan bahwa Komisi Informasi memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Ketika publik merasa tidak puas terhadap layanan informasi dari badan publik, mereka berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini sudah banyak badan publik yang pernah terlibat dalam proses penyelesaian sengketa di KIP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Proses itu menjadi bukti nyata bahwa mekanisme demokrasi berjalan dengan baik dan terbuka.
BACA JUGA: BNPT Hadirkan Tiga Zona Edukasi dan Informasi di Pameran KIP 2025
Di akhir sesi, Syawaludin menegaskan bahwa kemajuan demokrasi Indonesia tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Semakin kuat budaya transparansi, semakin kokoh pula pondasi demokrasi bangsa.
“Transparansi dan partisipasi adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam membangun negara demokratis,” tutupnya.