Diduga Langgar Aturan, Kecelakaan Truk Slipi Salahi Jam Operasional yang Berlaku Begini

Jakarta – Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton terjadi pada pagi hari, Selasa (26/11/2024), di lampu merah Halte Slipi, Jakarta Barat.

Insiden ini diduga terjadi akibat kelalaian pada aturan jam operasional truk yang berlaku di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 07.00 WIB, sebuah truk tronton yang melaju dari arah Gedung DPR menuju barat, diduga mengalami kerusakan pada sistem rem, yang menyebabkan kendaraan tersebut kehilangan kendali. Tanpa bisa menghindar, truk tersebut menabrak delapan kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah, termasuk satu mobil dan enam sepeda motor.

BACA JUGA: Tabrak Pengendara Mobil dan Motor, Terungkap Penyebab Lakalantas di Lampu Merah Slipi

Tragisnya, kecelakaan ini mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Lalu lintas pun sempat terganggu cukup lama akibat kejadian ini.

Diduga Langgar Jam Operasional Truk

Kecelakaan ini menimbulkan dugaan bahwa truk tersebut melanggar aturan jam operasional yang berlaku. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta, truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada jam sibuk pagi, yaitu pukul 06.00–09.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *