Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi akan tetap stabil tanpa perubahan untuk triwulan ketiga tahun 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman Hutajulu, menegaskan bahwa meskipun PT PLN (Persero) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan, tarif untuk periode Juli-September 2024 akan tetap seperti sebelumnya.
Kebijakan ini mempertimbangkan empat parameter utama yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
BACA JUGA:Â Segera! Tanda Kehormatan Listrik Indonesia akan Disematkan
Selanjutnya, Jisman menyampaikan bahwa keputusan tarif listrik juga melibatkan rapat terbatas (ratas) dengan beberapa pihak terkait.