“Said Didu dilaporkan polisi dan Selasa (19/11/2024) dia dipanggil untuk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semuanya jelas. Namun, keadilan dan kebebasan beraspirasi seperti yang dilakukan Said Didu adalah hak konstitusional. Jadi, polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” tegas Mahfud.
Pesan Presiden Prabowo
Mahfud juga mengutip salah satu pesan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pidato kenegaraan. Prabowo menekankan pentingnya kebebasan beraspirasi dan menegaskan tugas intelijen negara.
“Jangan halangi aspirasi masyarakat. Intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.
BACA JUGA: Gunakan Kop Surat Kementerian untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Disemprot Mahfud Md
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu keadilan dalam pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional serta kebebasan berpendapat di ruang publik. Banyak pihak berharap polisi dapat menyelesaikan laporan ini dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan.