Pelanggaran Etik
Sementara itu, pakar hukum Elza Syarief turut menanggapi kasus ini. Menurutnya, tindakan hakim yang membocorkan isi sidang perceraian kepada publik jelas melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa semua praktisi hukum pasti paham bahwa sidang perceraian bersifat tertutup.
“Kan kita para praktisi hukum juga hakim udah pasti tahulah kalau sidang cerai itu tertutup untuk umum. Jadi kalau diumumkan ke publik hasil sidang itu, ya jelas melanggar hukum,” ujar Elza saat diwawancarai pada Sabtu pagi (19/4/2025).
Lebih lanjut, Elza menjelaskan bahwa sidang perceraian bersifat tertutup demi melindungi mental anak-anak yang menjadi korban perceraian. Ia mengingatkan bahwa anak tetap membutuhkan kasih sayang kedua orang tua meskipun sudah bercerai.
“Kenapa harus tertutup, kan namanya anak nggak ada bekas yah. Jadi kalaupun sudah cerai, jangan sampai anak itu ada rasa benci ke orang tuanya. Anak pasti menanggung beban berat usai perceraian, apalagi diumumin kesalahan orang tuanya. Apa nggak hancur hati sang anak?” tambah Elza.






