Ditetapkan Darurat Bencana, Mualem Minta Helikopter Kapolda Aceh untuk Peninjauan Wilayah Terisolasi

RUANGBICARA.co.id, Banda Aceh — Situasi Aceh kian genting. Banjir dan longsor yang menghantam hampir seluruh wilayah dalam sepekan terakhir membuat Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) akhirnya menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025.

Keputusan itu diumumkan langsung Mualem dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2026). Status darurat berlaku 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, sebagai langkah percepatan penanganan bencana yang terus memburuk dari hari ke hari.

BACA JUGA: 7 Langkah Siaga Menghadapi Bibit Siklon Tropis 95B yang Picu Cuaca Ekstrem Aceh-Sumut

Mualem menyebut pemerintah telah menyalurkan bantuan ke sejumlah kabupaten/kota sejak awal bencana. Namun, ia tidak menutup mata bahwa kondisi lapangan semakin kompleks dan jauh dari kata terkendali.

“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *