William menjelaskan, bahwa persoalan PMI tidak bisa lagi dianggap sebagai rutinitas laporan tahunan. Banyak pekerja migran yang menghadapi proses hukum tanpa pendampingan, bekerja tanpa perlindungan kontrak, hingga mengalami pelanggaran hak dasar.
Minimnya instrumen keuangan yang aman, lanjut Yani juga membuat sebagian besar dari mereka pulang tanpa kepastian masa depan, meski bertahun-tahun mengirim remitan demi menopang perekonomian keluarga, bahkan negara.
“Kami membawa suara keluarga yang kehilangan, harapan pekerja yang berjuang, dan bukti bahwa sistem perlu diperbarui dari hulu ke hilir. Perlindungan PMI harus hadir dalam tindakan, bukan hanya dalam dokumen,” tegasnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi pekerja seperti Migrant Care, SBMI, F-BUMINU K Sarbumusi, dan SEBUMI KSBSI ELY. Mereka sepakat bahwa persoalan PMI merupakan isu kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan parlemen.
BACA JUGA: ‘Thrifting’ di Pasar Senen Tetap Bertahan? Ini Alasannya
DPR RI melalui Panja Komisi IX berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebijakan perlindungan pekerja migran di masa mendatang.






