Jakarta – Komisi V DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online, Rabu (21/5/2025).
Rapat ini diselenggarakan sebagai respons terhadap tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online ini merupakan langkah strategis DPR untuk mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan pengemudi ojol.
BACA JUGA:Â Respon Ojol Tanah Abang soal Aksi Akbar 205: Cape Ikut Demo, Gak Bakal Didenger
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol,” katanya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah DPR mencermati dinamika serta perkembangan isu transportasi online yang belakangan semakin kompleks.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU tersebut akan dipusatkan di Komisi V DPR untuk mendapatkan hasil yang matang dan sesuai kebutuhan.
Kemudian, dalam rapat yang digelar Komisi V ini, akan ada sesi menerima masukan langsung dari perwakilan pengemudi ojek online dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, proses penyusunan RUU diharapkan dapat menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat yang menjadi objek regulasi.
Terakhir, Dasco berharap agar Rapat Dengar Pendapat tersebut mampu memberikan masukan yang komprehensif sehingga naskah akademik dan pasal-pasal dalam RUU Transportasi Online dapat disusun sesuai harapan semua pihak, terutama para pengemudi ojol.