DPR Sepakat Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada, Tapi Hanya Berlaku Begini

Menurut Awiek, putusan MK ini pada dasarnya memberikan kesempatan bagi partai non-parlemen untuk turut mencalonkan kepala daerah.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” ujar Awiek dalam rapat tersebut.

Diketahui sebelumnya, MK telah membacakan putusan yang mengubah ketentuan syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu, meskipun tanpa kursi di DPRD, tetap berhak mengajukan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Jangan Senang Dulu! Putusan MK Soal Ambang Batas Pilkada Bisa Dianulir, Ini Skemanya

Putusan ini terkait dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga memerlukan penyesuaian.