RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Selain menjadi momen penting, pengesahan ini juga menandai langkah besar dalam modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
BACA JUGA: Tolak RKUHAP, BEM Semarang Raya Paparkan 16 Masalah yang Bisa Ancam HAM dan Demokrasi
Pada awal sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat setelah menerima laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Setelah pemaparan selesai, Puan langsung meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh peserta sidang pun menjawab kompak, “Setuju!” seraya disambut tepuk tangan dari hadirin di ruang rapat.
Pada kesempatan itu, Puan juga menanggapi berbagai isu negatif yang sempat beredar luas mengenai KUHAP yang baru. Ia menegaskan bahwa kabar-kabar tersebut tidak benar.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul. Semoga kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” tegasnya.
Puan juga menambahkan bahwa Komisi III sudah memberikan penjelasan lengkap dan mudah dipahami oleh publik.






