14 Substansi
Melalui Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, DPR telah menyepakati 14 substansi utama sebagai dasar pembaruan hukum acara pidana. Keseluruhan poin ini menjadi pijakan modernisasi KUHAP agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Berikut daftar lengkap 14 substansi yang disepakati:
-
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-
Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
-
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
-
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
-
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
-
Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
-
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
-
Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
-
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
-
Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
-
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
-
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
-
Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
-
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Â Siapa Gde Sumarjaya Linggih? Politisi Senior Golkar yang Menikahi Gadis 27 Tahun
Dengan disepakatinya seluruh substansi tersebut, DPR berharap pembaruan KUHAP dapat menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, modern, dan selaras dengan perkembangan zaman. Melalui undang-undang baru ini, proses penegakan hukum di Indonesia diharapkan berjalan lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.






