Duduk Perkara BMW Gugat BYD Indonesia, Strategi Bisnis atau Masalah Serius?

Jakarta – Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kasus ini kini memasuki tahap sidang pertama. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum mempublikasikan detail gugatan secara resmi.

Menanggapi gugatan tersebut, Head of PR & Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengetahui permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa BYD tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa dan percaya akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“BYD akan tetap beroperasi seperti biasa. Kami yakin ada solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Luther.

BACA JUGA: Dapat PHP Elon Musk, Jokowi Makin Optimis Tingkatkan Investasi Kendaraan Listrik

Walaupun isi gugatan tidak dijelaskan secara rinci, BMW sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa di Australia. Perusahaan asal Jerman ini memprotes penggunaan nama ‘Dolphin Mini’ oleh BYD karena mengklaim hak atas merek ‘Mini’ sejak 1997 dan ‘Mini Cooper’ sejak 1996.

Di Indonesia, BMW AG mengantongi hak merek ‘Mini Cooper’ hingga 2027. Sementara itu, BYD telah mendaftarkan merek ‘Dolphin Mini’ hingga 2033. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa hukum yang berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *