Dugaan Motif Politik di Balik Pengalihan 4 Pulau, Orang Aceh Ini Bicara Blak-blakan

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang ke wilayah Sumatera Utara sejak awal sudah ditolak oleh Pemerintah Aceh. Namun, penolakan tersebut tidak digubris.

Akhirnya, pada 25 April 2025, terbit Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan itu langsung memicu gelombang penolakan besar-besaran, tidak hanya dari pemerintah dan tokoh Aceh, tetapi juga masyarakat luas.

BACA JUGA: Duduk Perkara Kasus Sengketa 4 Pulau di Aceh Hingga Kemungkinan Dampak Terburuknya

Ketua Umum Jaringan Aneuk AGAM Aceh (JaGa), Musdir Mulia, menyatakan kekecewaannya. “Kami menyesalkan terbitnya SK Mendagri tersebut,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (17/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penanganan masalah ini. “Insyaallah kita menunggu keputusan Presiden Prabowo. Kita berharap beliau mengambil keputusan bijak demi menjaga kondusivitas dan perdamaian yang telah lama dibangun di Aceh,” tambahnya.

Sejarah

Menurut Musdir, pengalihan 4 pulau dengan alasan geospasial tidaklah cukup. Ia menegaskan bahwa aspek sejarah jauh lebih penting.

“Masalah ini bukan hanya soal data geografi. Yang paling utama menyangkut kesejarahan. Indonesia pun ada karena sejarah. Itu tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bukti administratif bahwa sejak dahulu keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Peta peninggalan Belanda dan dokumen setelah kemerdekaan memperkuat klaim tersebut. Bahkan, penghuni pulau-pulau itu mayoritas merupakan warga Aceh Singkil yang bekerja sebagai petani dan nelayan.

Tidak berhenti di situ, Musdir juga menyebutkan peta topografi yang dibuat TNI AD tahun 1978.

“Meskipun secara geografis pulau-pulau itu berhadapan dengan Tapanuli Tengah, tetapi garis batas wilayah dari TNI AD menunjukkan pulau-pulau itu masuk Aceh. Bahkan, hal itu juga diakui oleh Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Mendagri Jenderal TNI (Purn) H. Rudini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *