Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) DKI Jakarta menolak aturan yang melarang truk beroperasi pada 24 Maret–8 April 2025.
Berdasarkan edaran surat pernyataanya, sebanyak 500 perusahaan truk di DKI Jakarta bakal menghentikan operasional selama dua hari, 20-21 Maret 2025.
Aksi ini diketahui, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi angkutan barang selama 16 hari pada masa Lebaran yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.
BACA JUGA: Tolak Kebijakan Pembatasan Truk, Aptrindo Usulkan Ini ke Prabowo
Ketua APTRINDO DKI Jakarta, Dharmawan Witanto, menilai aturan ini merugikan dunia logistik. Pengemudi truk dan buruh bongkar muat yang bergantung pada penghasilan harian akan terdampak.
“Pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tentu berdampak bagi pelaku usaha logistik dan terutama bagi pengemudi serta tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian,” tulis Dharmawan dalam surat pemberitahuan aksi pada Senin (17/3/2025).
Aksi Stop Operasi
APTRINDO menegaskan bahwa aksi “STOP OPERASI” akan berjalan tertib sesuai hukum.