- Hari/Tanggal: Kamis & Jumat, 20-21 Maret 2025
- Waktu: 00.00 WIB – 24.00 WIB
- Lokasi: Seluruh DKI Jakarta
- Tuntutan: Revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang
Aksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Oleh karena hal tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan ini kami beritahukan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) PROVINSI DKI JAKARTA akan melakukan aksi STOP OPERASI,” lanjut pernyataan dalam surat tersebut.
BACA JUGA: Buntut Ancaman Mogok Supir Truk, Pakar Transportasi Beri Saran dan Peringatkan Ini
Penghentian operasional truk selama dua hari berpotensi mengganggu rantai pasok. Pasokan bahan pangan, kebutuhan pokok, dan logistik industri bisa terdampak, yang berisiko memicu kenaikan harga barang di pasaran.






