Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan eks Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini muncul saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
BACA JUGA:Â Mengenal PT Pindad, Perusahaan BUMN yang Akan Produksi Mobil Dinas Kabinet Merah Putih
Selain Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka.
Rincian Kasus Thomas Lembong
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti cukup untuk menjerat Lembong. Ia diduga memberi izin impor gula mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang tidak sesuai aturan Kementerian Perdagangan.