Empat Warga Sukabumi Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dan Ekstasi

Sukabumi – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap empat terduga pelaku. Mereka adalah H (41), SAF (31), MR (29), dan SIS (20).

Penangkapan para pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda. Pada Senin (17/3) malam, SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal, Cibeureum.

Sementara itu, H ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan yang sama. Sedangkan SIS diringkus di Jalan Lingkar Selatan, Cisaat, Sukabumi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,6 ons, tujuh butir pil ekstasi, tiga unit timbangan digital, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA: Lagi Asyik Nyabu, Pria di Lampung Langsung Dibekuk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

“Dalam lima hari terakhir, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat terduga pelaku, yaitu SAF, MR, H, dan SIS,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Sabtu (22/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *