Empat Warga Sukabumi Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu dan Ekstasi

Modus operandi

Menurutnya, keempat pelaku telah menjalankan aksi mereka dalam kurun waktu yang bervariasi, mulai dari empat bulan hingga satu tahun. Mereka menggunakan berbagai metode dalam peredarannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Di antara mereka, satu pelaku yakni H, telah mengedarkan sabu dan ekstasi selama hampir satu tahun,” tambahnya.

Tenda juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba. Mereka melakukan penjualan secara langsung, melalui perantara, hingga metode “salam tempel” yang kerap digunakan dalam jaringan narkotika.

BACA JUGA: Tergiur Gaji Besar, 699 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Hingga kini, keempat pelaku masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *