Gagahi Bocah Kelas 5 SD, Pria Di Lampung Ditangkap Polisi

Lampung Tengah – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

BACA JUGA: Lagi Asyik Nyabu, Pria di Lampung Langsung Dibekuk Polisi

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Kronologi

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut. Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *