Warga Geram
Setelah mendengar teriakan, warga sekitar langsung mengejar pelaku. Pengejaran tersebut berlanjut hingga ke wilayah Kecamatan Banyumas, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.
“Keduanya akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh,” tambah Kapolsek.
Namun, kemarahan warga yang tak terkendali sempat membuat kedua pelaku menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan keduanya dan membawa mereka ke kantor polisi untuk menghindari kerusuhan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting. Di antaranya adalah sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku untuk transportasi, kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit ponsel.
“Barang bukti ini akan kami gunakan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Riyadi.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Di wilayah Pringsewu saja, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.
“Kami masih mendalami keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Â Digugat Kristin Melinda ke PN Jaksel, Ini Deretan Outlet hingga Manajemen Sambal Bakar Indonesia
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tutup Kapolsek.






