RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial nasional.
Pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
BACA JUGA: Mulai 2026, Turis Asing ke Bali Wajib Miliki Rekening Aktif Tiga Bulan
Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa insentif fiskal diperlukan untuk menjaga keberlangsungan konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis PMK tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Namun demikian, tidak semua pekerja berhak atas fasilitas ini. Pembebasan PPh Pasal 21 hanya diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Insentif tersebut berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu yang memenuhi kriteria.
Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, baik bagi pegawai lama maupun pegawai yang mulai bekerja pada 2026. Pekerja juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap juga wajib memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Insentif diberikan apabila pekerja menerima upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, serta tidak menikmati insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bukan merupakan objek pajak dan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final. Insentif ini wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji.
“Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pengawasan atas pemanfaatan insentif dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan pembinaan, penelitian, serta pengujian kepatuhan wajib pajak.






