BACA JUGA:Â Diduga Istrinya Gunakan Fasilitas Timwas Haji 2024, Cak Imin Dilaporkan KPK
Permasalahan Kuota Haji
Arya juga menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, Menag Yaqut diduga menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, menurutnya Dalam Rapat Panja Haji pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Perubahan Kuota
Akan tetapi, dalam RDP Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag telah mengubah kuota menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Kuota haji reguler berkurang sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tukas Arya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang menunggu keberangkatan haji.
BACA JUGA:Â Cak Imin dan Gus Yaqut Sama-sama Dilaporkan Mahasiswa ke KPK
Terakhir, Arya mendesak Pansus Angket Haji DPR untuk mengungkap dugaan skandal kuota haji ini. Selain itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama.
Mahasiswa berharap tindakan tegas ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kuota haji di Indonesia.






