Serang – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Banten menyoroti polemik pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Isu ini ramai diperbincangkan, terutama di Kecamatan Kronjo (Kabupaten Tangerang) dan Kecamatan Tanara (Kabupaten Serang).
Proyek ini bukan Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan milik swasta, yaitu Agung Sedayu Group. Ketua PW GP Ansor Banten, Tb Adam Ma’rifat, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan harus sesuai hukum.
“Dalam pembebasan lahan, tidak boleh ada paksaan, penggusuran, atau pengurukan paksa. Pembelian harus dilakukan dengan harga wajar dan tanpa intimidasi. Jika ada pemaksaan atau harga yang terlalu murah, masyarakat berhak menolak dan melawan,” ujar Adam, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA:Â Polemik PIK 2 Berlanjut, Said Didu Marah hingga Sampaikan Ini ke Presiden Prabowo
Adam juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten. Ia mengingatkan bahwa jarak minimal pembangunan harus 100 meter dari titik pasang tertinggi pantai, sesuai Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016.
Ia meminta agar proyek memenuhi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Termasuk di dalamnya ruang terbuka hijau, pemakaman, serta izin reklamasi yang sah.
“Jika melanggar maka pemerintah/pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas, termasuk menghentikan proyek pembangunannya agar tidak merugikan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” tegas Adam.
PSN dan PIK 2 Berbeda
Selain itu, Adam menjelaskan bahwa PSN di kawasan tersebut adalah proyek Tropical Coastland seluas 1.756 hektare. Proyek itu berbeda dengan PIK 2, yang merupakan proyek swasta. Menurutnya, ketidaktransparanan informasi memicu konflik.






