“Termasuk kegagalan negara, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas membedakannya, mana PSN Tropical Coastland dan mana proyek pembangunan PIK 2 milik Agung Sedayu Group,” ungkap Adam.
Ia menuding situasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu.
“Inilah sumber masalahnya, yaitu ketidaktransparan dan ketidakterbukaan sejak awal kepada masyarakat, serta situasi ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis demi Proyek Pembangunan PIK-2 milik Agung Sedayu Group,” tambahnya.
Oleh karena itu, GP Ansor Banten dengan tegas menolak pembangunan PIK 2. Proyek ini dianggap merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengancam nilai budaya lokal.
Sebagai langkah nyata, GP Ansor Banten akan mendengar keluhan masyarakat, mendata masalah, dan memberikan bantuan hukum. Mereka juga akan mendirikan posko pengaduan.
BACA JUGA:Â Dipanggil Polisi, Mahfud MD Bela Said Didu Buntut Kritik Pembebasan PIK 2, Ingatkan Pesan Presiden Prabowo
“GP Ansor Banten juga akan meminta kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BPN, kepolisian dan kejaksaan, untuk mengambil langkah-langkah tegas sesuai kewenangannya. Termasuk membentuk tim Appresial tanah dam bangunan,” pungkas Adam.






