RUANGBICARA.co.id – Kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi dihentikan. Namun, polemik yang menyertainya belum mereda. Publik ramai membandingkan penanganan perkara ini dengan praktik rangkap jabatan pejabat pemerintahan maupun komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai jarang tersentuh hukum.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial setelah guru honorer bernama Mohammad Hisabul Huda (MHH) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena, ia diduga merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di kecamatan yang sama.
BACA JUGA: Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris Tak Digubris Prabowo
Sontak, penetapan tersangka terhadap MHH ini memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak yang mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum, terutama jika dibandingkan dengan pejabat publik yang juga merangkap jabatan dan menerima gaji dari anggaran negara.
“Banyak kok min di pemerintahan bahkan di BUMN yang rangkap jabatan kok nggak dipenjara? Gak adil banget rasanya,” tulis akun indahsrgre_ dalam kolom komentar unggahan Instagram @jaksapedia, Jumat (27/2/2026).
Komentar senada disampaikan akun achmad.sudarmadi yang menyoroti dugaan rangkap jabatan pejabat di instansi lain.
“Jangan begitu lah ke orang kecil, harusnya pejabat-pejabat yang rangkap jabatan juga diperiksa,” tulisnya.
Akun lain, ikhsangram, mempertanyakan mengapa pejabat dengan gaji besar dari APBN tidak tersentuh hukum, sementara guru honorer dengan penghasilan terbatas justru sempat ditahan.
“Apa kabar para pejabat yang rangkap jabatan yang gajinya juga dari APBN? Kenapa mereka tidak dilarang rangkap jabatan, sedangkan rakyat yang gajinya berapa ratus malah dipenjarakan,” tulisnya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan audit pengawasan internal yang menyebutkan MHH merangkap jabatan sejak 2019 hingga 2022, dan kembali terjadi pada 2025. Dalam perannya sebagai pendamping desa, ia menerima honorarium dan biaya operasional sekitar Rp2.239.000 per bulan, di samping gajinya sebagai guru honorer.
Dalam kontrak kerja sebagai pendamping desa, terdapat klausul larangan rangkap jabatan apabila sama-sama menerima gaji dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak sebagai guru juga melarang keterikatan dengan instansi lain yang menggunakan sumber anggaran negara.
Hasil audit menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp118.860.321.
MHH kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada pertengahan Februari 2026 dan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, perkembangan terbaru menyatakan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Agung Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan dihentikan setelah melalui evaluasi menyeluruh.
“Terhadap yang bersangkutan, pada Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan dari Rutan Kejaksaan dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jatim,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, salah satu pertimbangan utama penghentian perkara adalah karena seluruh kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321.
Selain itu, penyidik mempertimbangkan aspek kepentingan umum serta pendekatan cost and benefit dalam penanganan perkara. Secara administratif, perbuatan tersebut dinilai melawan hukum, namun tidak tergolong perbuatan tercela yang berdampak luas bagi masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). MHH pun dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 20 hari.






