“Ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII sepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antre berpuluh tahun,” lanjutnya.
Cak Imin menegaskan bahwa pansus haji ini murni urusan pekerjaan DPR.
BACA JUGA: NU-Muhammadiyah: Dipisahkan Qunut, Disatukan Tambang
“Jadi, ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji. Tidak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Paham!” tegasnya.






