Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan sederet insentif menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Tujuanya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Insentif yang pemerintah keluarkan yaitu mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun bea masuk impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total dari PPN barang dan jasa yang seharusnya dibayar namun tidak dibayar masyarakat dan ditanggung pemerintah (DTP) dari insentif ini diestimasikan mencapai Rp265,6 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Â Pemerintah Resmi Naikan PPN12 Persen, Ini Deretan Barang yang Dikenai Pajaknya
“APBN menjadi instrumen fiskal, khususnya belanja perpajakan, untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia,” kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).