Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Beri Insentif dengan Skema Begini

Sri Mulyani menjelaskan paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya.

Sri Mulyani berharap stimulus tersebut untuk mendukung sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, sehingga dapat meningkat kegiatannya.

Berikut Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:

  1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.
  2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.
  3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
  4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
  5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya.
  6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025
  7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK
  8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.
  9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.
  10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.
  11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
  12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU
  13. PPN DTP 10% KBLBB CKD
  14. Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU
  15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid

BACA JUGA: Membaca Dampak PPN 12% dan Kenaikan UMP 2025, Begini Respons Pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *