Harga dan Isi Minyakita Bermasalah, Pedagang Pasar: Pemerintah Gagal Kendalikan Pangan

“Pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau pencitraan. Jika tidak, bukan hanya rakyat yang terus dirugikan, tapi juga kepercayaan terhadap pemerintah yang semakin terkikis,” tegas Miftahudin.

Sebagai informasi, Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET guna menjaga kestabilan pasar.

Menanggapi permasalahan ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa kementeriannya memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pabrik produsen dan distributor Minyakita.

Sementara, Kemenperin juga mendukung langkah tegas aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau yang terjamin keamanan, mutu, dan gizinya.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit Melemah, Pungutan Ekspor Jadi Segini Januari 2025

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Produk ini harus dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” pungkas Febri Hendri Antoni Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *