Lebih lanjut, bagi yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Sabtu (29/3):
- 0,5 gram: Rp953.000
- 1 gram: Rp1.806.000
- 2 gram: Rp3.552.000
- 3 gram: Rp5.303.000
- 5 gram: Rp8.805.000
- 10 gram: Rp17.555.000
- 25 gram: Rp43.762.000
- 50 gram: Rp87.445.000
- 100 gram: Rp174.812.000
- 250 gram: Rp436.765.000
- 500 gram: Rp873.320.000
- 1.000 gram: Rp1.746.600.000
BACA JUGA:Â Samsung Resmi Rilis Galaxy A06 5G, Smartphone Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau
Dengan kenaikan harga ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas disarankan untuk memperhatikan pergerakan harga serta regulasi pajak yang berlaku.






