Cilegon – Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), A. Dadan Suryana, angkat bicara soal insiden antara pengusaha lokal yang diwakili KADIN Kota Cilegon, HIPMI, dan sejumlah organisasi pengusaha dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Menurut Dadan, insiden tersebut bukan semata karena pengusaha lokal ingin mendapat proyek. Ia menilai akar persoalan terletak pada tidak berfungsinya Satgas Percepatan Investasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.
“Dalam Kepres itu, tugas Satgas jelas, salah satunya mempercepat kerjasama antara investor dan UMKM. Sayangnya, pengusaha lokal justru tidak pernah difasilitasi untuk membangun komunikasi dengan investor,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Ruang Bicara, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Dadan menyatakan bahwa insiden ini harus dilihat secara utuh. Ia menyebut ada kelalaian dari Satgas Percepatan Investasi dalam mempertemukan investor dengan pelaku UMKM setempat.
“Satgas gagal memfasilitasi komunikasi untuk ‘mengawinkan’ investor dengan UMKM. Akibatnya, pengusaha lokal mencoba membangun komunikasi sendiri dengan cara mereka masing-masing,” katanya.
Imbauan
Dadan juga mengimbau aparat penegak hukum agar tidak gegabah membawa kasus ini ke ranah pidana. Ia mengingatkan bahwa dalam struktur Satgas, Wakil Jaksa Agung dan Wakapolri termasuk dalam jajaran pimpinan.






