RUANGBICARA.co.id – Publik kembali dihebohkan dengan perkembangan terbaru kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Setelah sempat berstatus tahanan rumah, kini ia kembali ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut terlihat kembali mengenakan rompi oranye saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (24/3/2026). Ia kembali menjalani penahanan di rutan KPK setelah sebelumnya mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah selama beberapa hari.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Yaqut Cholil Qoumas ‘Hilang’ dari Rutan KPK Jelang Lebaran, Kok Bisa?
Pengalihan status penahanan ini menjadi yang kedua sejak Yaqut pertama kali ditahan pada Kamis (12/3/2026). Sepekan kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026), penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Yaqut mengakui bahwa perubahan status tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga.
“Permintaan kami,” ujar Yaqut singkat saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selama empat hari berstatus tahanan rumah, Yaqut tidak banyak berkomentar. Namun, ia mengungkapkan rasa syukur karena dapat memanfaatkan momen tersebut untuk sungkem kepada ibunya saat Lebaran.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ucapnya.
Kembali Ditahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan kembali status penahanan menjadi tahanan rutan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
KPK juga mengungkapkan bahwa Yaqut memiliki kondisi kesehatan berupa GERD akut dan asma, yang sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan. Meski demikian, ia kini kembali ditahan untuk kelancaran proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi kuota haji yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.






