Jika terjadi lonjakan harga minyak yang ekstrem sekalipun, pemerintah masih memiliki bantalan fiskal berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini mencapai Rp420 triliun. Dana tersebut dinilai cukup untuk menjaga stabilitas subsidi energi.
Selain itu, pemerintah juga optimistis tambahan penerimaan dari sektor energi, seiring naiknya harga minyak dan batu bara di pasar global, akan memperkuat ketahanan fiskal. Dengan berbagai instrumen tersebut, defisit APBN diproyeksikan tetap terkendali di bawah batas aman 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni sekitar 2,92 persen.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa jaminan tidak adanya kenaikan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi yang tercakup dalam APBN. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar dan berada di luar kewenangan anggaran pemerintah.
BACA JUGA:Â 1.776 Pendatang Baru Masuk Jakarta Pasca Lebaran 2026
Dengan kepastian ini, pemerintah berharap stabilitas harga energi dapat terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap terlindungi dari gejolak harga minyak global hingga penghujung tahun.






