Hukum Berenang Saat Puasa Ramadhan, Makruh atau Membatalkan?

RUANGBICARA.co.id – Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Muslim. Selama bulan ini, mereka menjalankan ibadah puasa dari fajar hingga maghrib sebagai salah satu rukun Islam yang wajib.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadahnya tetap sah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah berenang saat bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa.

Secara umum, berenang sendiri tidak membatalkan puasa karena tidak berkaitan langsung dengan makan atau minum. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah.

BACA JUGA: 5 Aplikasi yang Memudahkan Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

Risiko

Salah satu risiko terbesar saat berenang adalah kemungkinan air masuk ke dalam tubuh, terutama melalui mulut, hidung, atau telinga.

Jika air tersebut masuk ke dalam rongga tubuh dan saluran pencernaan, seperti tenggorokan atau perut, maka puasa bisa batal karena dianggap mirip dengan makan dan minum.

Selain itu, berenang di kolam atau laut bisa menyebabkan seseorang menelan air secara tidak sengaja, misalnya saat terhirup atau tercebur ke dalam air. Jika ini terjadi, maka puasa seseorang dapat batal.

Dalil

Para ulama menyarankan untuk menghindari aktivitas yang berisiko membatalkan puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *