Dikutip dari NU Online, berenang saat berpuasa dapat dihukumi makruh, sebagaimana halnya berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
“Adapun orang yang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Selain itu, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami juga menyebutkan bahwa masuknya air secara tidak sengaja saat mandi atau menyelam dapat membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air masuk melalui mulut atau hidung, karena hukum menyelam dianggap makruh sebagaimana berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung.
BACA JUGA: Apakah Nonton Video Porno Bisa Membatalkan Puasa? Ustadzah Ini Beri Penjelasan Beserta Hukumnya
Berdasarkan penjelasan para ulama, berenang saat puasa memiliki hukum makruh. Namun, jika air masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, atau lubang lainnya, maka puasa bisa batal. Oleh karena itu, lebih baik menghindari aktivitas yang berisiko membatalkan puasa agar ibadah tetap sah dan sempurna.






