Indonesia Gandeng Denmark Kembangkan Energi Angin Lepas Pantai, Begini Potensinya

Mekanisme

Sementara itu, Plt. Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa dua kegiatan utama akan memerlukan perizinan untuk mendukung pembangunan instalasi energi terbarukan offshore wind di Indonesia.

Kegiatan tersebut meliputi instalasi turbin angin dan penggelaran kabel bawah laut dari turbin menuju titik pendaratan untuk transmisi tenaga listrik.

“Terkait offshore wind, izin dasar pemanfaatan ruang laut melalui KKP (KKPRL) sedangkan untuk perizinan berusahanya dapat melalui Kementerian ESDM, dengan lebih dulu mendapatkan persetujuan kabel bawah laut dari PLN,” pungkasnya.

BACA JUGA: Di Balik Manisnya Gula PT Laju Perdana Indah, Ada Derita Petani Pundenrejo

Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dan Denmark berharap dapat mempercepat pengembangan energi angin lepas pantai, yang menjadi salah satu pilar penting dalam transisi menuju energi terbarukan yang lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *