Industri Genteng Minta Kepastian Regulasi untuk Bahan Baku

Dukungan industri terhadap program gentengisasi tak diragukan. Namun, tersendatnya pasokan bahan baku akibat penutupan tambang tanah liat di Jawa Barat menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa kepastian regulasi, mampukah program ini berjalan efektif dan menciptakan multiplier effect bagi ekonomi nasional?

WACANA “gentengisasi” yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto disambut positif oleh pelaku industri bahan bangunan nasional. Program yang mendorong penggantian atap rumah berbahan seng menjadi genteng itu dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menggerakkan industri dalam negeri.

Namun di balik optimisme tersebut, industri genteng menegaskan satu catatan penting: kepastian regulasi bahan baku menjadi prasyarat utama agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Menilik Kesiapan Industri Nasional Proyek Gentengisasi Prabowo

“Saat ini kami terkendala dari sisi bahan baku, terkait belum adanya kepastian hukum tentang tambang tanah di wilayah Jawa Barat. Kami berharap ada kepastian dari gubernur/pemerintah supaya kami bisa mendapat supply tanah yang stabil. Selain itu kami juga memohon untuk disupport dari sisi harga gas industri, agar industri keramik dapat lebih kompetitif,” ujar Ferry Setiawan, Manajemen KANMURI, saat ditemui Ruang Bicara di pabrik yang dikelola PT Keramindo Megah Pertiwi—satu grup dengan PT Satya Djaya Raya Trading Coy (SDRT) di bawah Lyman Group, Rabu (11/2/2026).

Meski menghadapi tantangan di sisi hulu, KANMURI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut Ferry, program gentengisasi bukan sekadar pergantian material atap, melainkan kebijakan strategis yang berdampak luas, terutama bagi sektor industri padat karya dan pelaku UMKM.

“Kami mendukung sekali peningkatan kualitas hunian masyarakat. Kebijakan ini sangat membantu industri dalam negeri dan UMKM,” kata Ferry.

Industri genteng keramik dan tanah liat, lanjutnya, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi, mencapai 80 persen. Artinya, sebagian besar bahan baku dan proses produksinya mengandalkan sumber daya lokal—mulai dari tanah liat, tenaga kerja, hingga jaringan distribusi.

“Dengan TKDN hingga 80 persen, kebijakan ini akan menciptakan multiplier effect yang besar. Ketika industri genteng bangkit, industri pendukungnya pun akan ikut bangkit,” ujarnya.

Setiap keping genteng yang diproduksi melibatkan rantai nilai panjang: sektor pertambangan tanah liat, transportasi, distribusi, hingga toko bangunan skala UMKM di berbagai daerah. Efek berantai inilah yang diyakini mampu memperkuat struktur industri nasional sekaligus menggerakkan ekonomi hingga tingkat lokal.

Kapasitas Produksi Siap Ditingkatkan

Dari sisi kapasitas, KANMURI menyatakan siap mendukung program berskala nasional. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi lebih dari 40 juta keping genteng per tahun, dengan tingkat utilisasi saat ini sekitar 70 persen—menyisakan ruang untuk peningkatan produksi apabila permintaan melonjak.

“Kami sangat siap. Dari sisi teknologi dan SDM, pabrik kami berdiri sejak tahun 1997 dan teknologinya sudah kami kuasai, meskipun masih menggunakan teknologi dari Jepang dan Eropa,” jelas Ferry.

Kesiapan tersebut mencakup infrastruktur produksi, sumber daya manusia, hingga sistem pengendalian mutu yang telah berjalan mapan selama hampir tiga dekade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *