-
Program peningkatan kompetensi (upskilling)
-
Pelatihan menjadi wirausaha industri baru
-
Fasilitasi penempatan kerja di perusahaan lain yang berdekatan
Kebijakan TKDN
Sebagai langkah nyata, pemerintah juga memberikan insentif PPh 21 sebesar tiga persen bagi pekerja di industri padat karya. “Kami berharap insentif ini segera dikeluarkan agar bisa menopang produktivitas industri,” ungkap Febri.
Selain itu, Menteri Perindustrian sedang melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya menyederhanakan tata cara perhitungan agar prosesnya lebih cepat, sederhana, dan murah. Tujuannya adalah agar lebih banyak produk lokal tersertifikasi TKDN dan dapat dibeli oleh pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Febri mencatat bahwa saat ini terdapat 14.030 perusahaan industri yang memproduksi barang dengan sertifikat TKDN dan telah masuk dalam belanja pemerintah serta BUMN/BUMD. Perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan menyerap sekitar 1,7 juta tenaga kerja.
BACA JUGA: Rahasia agar Semangat di Hari Senin, Sudah Coba yang Nomor 3?
“Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang mewajibkan pembelian produk manufaktur dalam negeri, mampu meningkatkan permintaan serta mencegah penurunan utilisasi, penutupan industri, dan PHK,” tutup Febri.






