RUANGBICARA.co.id – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Penetapan libur ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg), Juri Ardiantoro. Ia menjelaskan bahwa tambahan libur ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk ikut serta dalam lomba-lomba dan kegiatan HUT RI.
“Libur ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan penuh suka cita,” ujar Juri.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Smartphone Terbaik Harga Terjangkau Juli–Agustus 2025
Lebih lanjut, Juri menekankan pentingnya menghadirkan semangat HUT Kemerdekaan hingga ke pelosok negeri. Dengan libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat bisa lebih leluasa menggelar perlombaan dan karnaval kemerdekaan.
“Pemerintah ingin semangat kemerdekaan tak hanya terasa di pusat, tapi juga di desa-desa,” tambahnya.