RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu lima kotak akan dihentikan. Sebagai gantinya, pemilihan umum nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025). Putusan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serta memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak pilih.
Berikut 7 alasan MK soal keputusan ini:
BACA JUGA: Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Untungkan Siapa?
1. Tenggelamkan Isu Daerah
Pertama, MK menilai bahwa pemilu serentak membuat isu-isu pembangunan daerah sering terabaikan. Dengan agenda pemilu nasional yang padat, perhatian publik dan media lebih terfokus pada isu tingkat pusat, sementara permasalahan lokal kurang mendapat sorotan.
“Masalah pembangunan di tingkat daerah tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional yang ditawarkan kandidat pusat,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
2. Melemahkan Parpol
Kedua, MK berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu serentak melemahkan pelembagaan partai politik. Dengan jadwal pemilu yang berdekatan, partai tidak punya cukup waktu menyiapkan kader untuk mencalonkan diri, baik di legislatif maupun eksekutif.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Pemilu menjadi jauh dari proses yang ideal dan demokratis.” sambungnya.
3. Kualitas Pemilu Menurun
Ketiga, MK juga menyoroti kualitas penyelenggaraan pemilu yang menurun akibat beban kerja yang menumpuk. Penyelenggara pemilu hanya bekerja maksimal dalam waktu singkat, sementara masa tugas mereka berlangsung lebih dari dua tahun.
“Masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif,” jelas Arief Hidayat dalam sidang putusan.
4. Pemilih Jenuh
Keempat, MK menilai pemilih menjadi jenuh dan kehilangan fokus saat harus memilih banyak calon dalam satu waktu. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa pemilih menghadapi kesulitan karena harus mencoblos lima kotak sekaligus dalam waktu terbatas.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas,” ungkap Saldi Isra, Wakil Ketua MK.
Ia menyatakan bahwa kondisi ini berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu.