Ini Alasan PBNU Kubu Gus Yahya Copot Saifullah Yusuf dari Jabatan Sekjen

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan. Aroma konflik internal tak bisa dibendung setelah muncul kabar pemberhentian Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum oleh Rais Aam. Kekosongan kepemimpinan pun sempat membayangi. Namun Gus Yahya masih bersikukuh menolak mundur dan justru merespons dengan langkah tegas, yakni merombak struktur penting di tubuh PBNU.

“Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak lagi menjabat sekjen PBNU,” kata Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

BACA JUGA: Gus Yahya Tak Keberatan Mundur dari Ketum PBNU

Gus Ulil membeberkan bahwa Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat tadi itu berlangsung hangat dan penuh dinamika. Hasilnya, sejumlah posisi strategis diputuskan untuk dirotasi, terutama Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

Berikut keputusannya:

  • Saifullah Yusuf resmi digeser dari posisi Sekjen. Ia kini dipercaya sebagai Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. Kursi Sekjen kemudian diberikan kepada Amin Said Husni, sebelumnya Waketum PBNU bidang OKK. Sementara posisi Waketum bidang OKK kini ditempati KH. Masyhuri Malik.
  • Gudfan Arif Ghofur dicopot dari jabatan Bendahara Umum. Ia berpindah ke posisi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan, dan tugas Bendum kini diserahkan kepada H. Sumantri Suwarno.

Menurut Gus Ulil, rotasi besar ini bukan langkah spontan. Ia menyebut ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki ritme organisasi yang belakangan tersendat. Salah satunya, kabar mengenai menumpuknya berbagai Surat Keputusan (SK) di meja Sekjen yang tak kunjung ditandatangani—menghambat kinerja PBNU di banyak lini.

“Sesuai AD/ART dan peraturan perkumpulan, keputusan rotasi jabatan di lingkungan pengurus tanfidziyah berada sepenuhnya di tangan pengurus tanfidziyah PBNU,” tegasnya.

Di sisi lain, badai polemik soal kursi Ketua Umum masih terus bergulir. Syuriyah PBNU sebelumnya telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Gus Yahya. Namun, Gus Yahya menilai surat itu cacat administratif dan tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *