Syuriyah tak tinggal diam. Katib Syuriah PBNU, KH Sarmidi Husna, memastikan bahwa surat pemecatan tersebut sah dan berlaku, meski memang menghadapi kendala teknis saat proses pembubuhan stempel.
Ia merincikan, surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025 pukul 21.22 WIB, sejatinya valid meski yang beredar ke publik adalah versi draf.
“Surat edaran PBNU tersebut benar dan sah,” tegas Sarmidi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kendala teknis soal stempel digital membuat salinan resmi belum bisa dirilis. “Makanya yang nyebar itu surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” ujarnya.
BACA JUGA: Sowan ke Ketum PBNU, MA IPPNU Punya Agenda Besar Ini
Dengan dua kubu yang masing-masing bersikukuh, dinamika PBNU tampaknya masih akan terus berlanjut. Namun bagi kubu Gus Yahya, rotasi ini adalah langkah konsolidasi penting, setidaknya untuk memastikan mesin organisasi tetap bergerak.






