RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025). Gugatan itu mengusik salah satu kontroversi yang kerap mengemuka: ijazah pejabat, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Perkara bernomor 174/PUU-XXIII/2025 itu menguji tiga ketentuan UU KIP: Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a. Pemohon menuntut agar dokumen berupa ijazah dan skripsi pejabat atau mantan pejabat tidak lagi dikategorikan sebagai “informasi pribadi yang dikecualikan”, melainkan dibuka bagi publik dalam rangka verifikasi keabsahan.
BACA JUGA: Putusan MK Larang Wamen Jadi Komisaris Tak Digubris Prabowo
Menurut pemohon yang bernama Komardin, salah satu motif pengajuan gugatan ini adalah seringnya “isu ijazah pejabat” memicu kegaduhan publik.
“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” kata Komardin dalam sidang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dampak sosial-ekonominya:






