“Ya, betul,” jawab Komardin.
Komarudin juga menyebut nama Presiden Jokowi dalam posisinya sebagai contoh. Menurut dia, polemik ijazah presiden semakin panas karena Universitas Gadjah Mada (UGM) dianggap enggan memberikan klarifikasi dan bukti atas ijazah Strata 1 Jokowi.
“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” tegas Komardin.
Sidang ini baru tahap awal. MK akan meminta keterangan dari pemerintah, dari universitas terkait, dan pihak lain yang berkepentingan. Keputusan akhir akan menentukan apakah unggahan dokumen semacam ijazah dan skripsi pejabat menjadi bagian dari akses publik sesuai UU KIP atau tetap dalam kategori yang dikecualikan.
BACA JUGA: Menko Pangan RI Puji Program Ayam Petelur PNM: Bisa Bantu Ketahanan Pangan Desa






