Ini Dia Profil Universitas Bina Darma Palembang yang Rektornya Jadi Tersangka Penggelapan dan TPPU

Palembang – Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain rektor, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah YK, Direktur Keuangan Universitas Bina Darma; FC, seorang ASN di Direktorat Pajak sekaligus pembina yayasan; serta LU, dosen yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Bina Darma Palembang.

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

BACA JUGA: Duduk Perkara Konflik Rebutan Sahnya Rektor Universitas Malahayati, Kemendikti Anulir Dua Pihak

Kasus ini bermula dari laporan Suheriyatmono, yang mengklaim membeli tanah seluas 5.771 meter persegi bersama Rifa Ariani pada tahun 2001. Pembayaran tanah senilai Rp4,6 miliar dilakukan melalui transfer ke dua rekening berbeda.

Tanah tersebut dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma dan yayasan pengelolanya. Sebelumnya, kampus rutin membayar sewa sebesar Rp75 juta per bulan kepada pemilik tanah. Namun, sejak SA menjabat sebagai rektor, pembayaran sewa dihentikan secara sepihak.

Akibat penghentian pembayaran, pemilik tanah mengaku mengalami kerugian hingga Rp38 miliar. Hal ini membuat mereka melapor ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, membenarkan penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *